PADANG SIDEMPUAN - Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia konstruksi di Sumatera Utara. Kali ini, Polres Padang Sidempuan secara resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan dek di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Proyek yang seharusnya membawa manfaat ini justru berujung pada kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 2, 1 miliar.
Ini adalah pukulan telak bagi perekonomian daerah. Betapa tidak, anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Namun, alih-alih memberikan faedah, proyek ini justru berpotensi membahayakan keselamatan penggunanya.
"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 2, 1 miliar, " ujar Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Wira Prayatna, Sabtu (31/1/2026).
Wira Prayatna merinci, kasus ini bermula dari pekerjaan lanjutan pembangunan dek yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022. Dengan nilai kontrak yang tidak sedikit, yakni Rp 2.374.000.520, proyek ini dikerjakan oleh CV Karya Indah Sumatera di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan. Ironisnya, pembayaran bersih untuk pekerjaan lanjutan ini ternyata tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.
"Merupakan nilai pembayaran bersih Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Dek pada Tahun 2022 yang tidak dapat dimanfaatkan karena akan membahayakan keselamatan pengguna bangunan (total lost), " ungkapnya, menyiratkan rasa prihatin atas pemborosan anggaran.
Proses penyidikan kasus ini sendiri mulai bergulir di Unit Tipidkor Polres Padangsidimpuan sejak Jumat, 14 Februari 2025. Berdasarkan temuan awal, penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang berujung pada korupsi. Diduga, pihak-pihak yang terlibat telah menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.
"Ditemukan penyimpangan pada tahap perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan, " ujar Wira Prayatna, menguraikan modus operandi yang diduga terjadi.
Untuk memastikan besaran kerugian negara yang sesungguhnya, penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Proses perhitungan ini dilakukan secara cermat dengan mengidentifikasi setiap penyimpangan yang terjadi, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia barang dan jasa, hingga pelaksanaan fisik pekerjaan.
Hasil analisis mendalam dari BPK RI mengkonfirmasi adanya hubungan sebab-akibat antara penyimpangan yang terjadi dengan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 2.101.311.270, angka yang sangat besar untuk sebuah proyek yang akhirnya tidak bisa dinikmati masyarakat.
Akibat dari praktik penyimpangan ini, bangunan dek tersebut kini tidak dapat digunakan sama sekali karena dinilai membahayakan keselamatan penggunanya. Sebuah ironi yang menyakitkan, di mana uang rakyat terbuang sia-sia.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 21 Januari 2026 adalah:
Imbalo Siregar, selaku Pengguna Anggaran.
Muhammad Dasuki, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Firmansyah Pohan, selaku Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera.
Ketiga individu ini kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (PERS)

Updates.